Halaman Depan > Profil Forum Warga
Pusbakum Pringsewu Lampung
Alamat
RT/RW 34/10, Kotawaringin, Bandung Baru, Kec. Adiluwih, Kab. Pringsewu. Lampung
RT/RW 34/10, Kotawaringin, Bandung Baru, Kec. Adiluwih, Kab. Pringsewu. Lampung
Pengurus
Sejarah Singkat
Posko Bantuan Hukum Masyarakat (Pusbakum) Pringsewu, Lampung Pringsewu, Lampung terbentuk pada tahun 2005 yang diinisasi oleh Kantor Bantuan Hukum (KBH) Lampung. PBHM Pringsewu didirikan sebagai respon atas rendahnya pengetahuan dan pemahaman hukum di masyarakat di satu sisi dan di sisi lain tidak bekerjanya lembaga hukum negara. PHBM melibatkan kelompok-kelompok masyarakat seperti kelompok perempuan, pemuda, kelompok tani dan serikat buruh.
PBHM dimaksudkan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat pinggiran di samping meningkatakan pengetahuan dan kesadaran hukum di kelompok-kelompok masyarakat sehingga terjadi perbaikan kebijakan menyangkut pemberdayaan hukum. Wilayah “kerja” PBHM Pringsewu meliputi 10 desa di enam kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pringsewu. Sejak terbentuknya posko ini, ada tiga kegiatan besar yang dilakukan yakni penguatan kapasitas kelembagaan, pendidikan hukum bersama kelompok dampingan dan penanganan kasus baik secara litigasi maupun non litigasi.
PBHM Pringsewu berupaya mengintegrasikan pemberdayaan hukum dengan program pemberdayaan masyarakat terutama berkaitan dengan askes keadilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan. Hal yang pernah dilakukan diantaranya adalah bekerjasama dengan berbagai organisasi masyarakat sipil dan pemerintah setempat mendirikan Pelayanan Terpadu terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, melakukan pemantauan terhadap buruh migrant, melakukan kegiatan promotif di bidang kesehatan dan sebagainya.
Posko Bantuan Hukum Masyarakat (Pusbakum) Pringsewu, Lampung Pringsewu, Lampung terbentuk pada tahun 2005 yang diinisasi oleh Kantor Bantuan Hukum (KBH) Lampung. PBHM Pringsewu didirikan sebagai respon atas rendahnya pengetahuan dan pemahaman hukum di masyarakat di satu sisi dan di sisi lain tidak bekerjanya lembaga hukum negara. PHBM melibatkan kelompok-kelompok masyarakat seperti kelompok perempuan, pemuda, kelompok tani dan serikat buruh.
PBHM dimaksudkan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat pinggiran di samping meningkatakan pengetahuan dan kesadaran hukum di kelompok-kelompok masyarakat sehingga terjadi perbaikan kebijakan menyangkut pemberdayaan hukum. Wilayah “kerja” PBHM Pringsewu meliputi 10 desa di enam kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pringsewu. Sejak terbentuknya posko ini, ada tiga kegiatan besar yang dilakukan yakni penguatan kapasitas kelembagaan, pendidikan hukum bersama kelompok dampingan dan penanganan kasus baik secara litigasi maupun non litigasi.
PBHM Pringsewu berupaya mengintegrasikan pemberdayaan hukum dengan program pemberdayaan masyarakat terutama berkaitan dengan askes keadilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan. Hal yang pernah dilakukan diantaranya adalah bekerjasama dengan berbagai organisasi masyarakat sipil dan pemerintah setempat mendirikan Pelayanan Terpadu terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, melakukan pemantauan terhadap buruh migrant, melakukan kegiatan promotif di bidang kesehatan dan sebagainya.
Pengalaman
25 Jan 12 » ipZXgLuMmYJK
CFKhCy , [url=http://sqgodwpenipi.com/]sqgodwpenipi[/url], [link=http://iifjzxuzckcm.com/]iifjzxuzckcm[/link], http://zowrllexeeac.com/
25 Jan 12 » qawjsdnsziPWKCnZ
LT50EN <a href=\"http://gfrvvmumlakd.com/\">gfrvvmumlakd</a>
24 Jan 12 » JrKDWlvlsOk
xy7Oac <a href=\"http://xrxklsmwchep.com/\">xrxklsmwchep</a>
24 Jan 12 » kfsxrttOl
Your story was raelly informative, thanks!
24 Jan 12 » uOQdKxsyeveQe
That insight would have saved us a lot of effrot early on.

